Praperadilan Ditolak, Firli: Tolong, Tak Ada yang Menghakimi, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Hukum | 20 Desember 2023, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif, Firli Bahuri, buka suara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan.
Terkait putusan PN Jaksel, Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak.
"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Perkara Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan ke SYL
Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” ucap purnawiran jenderal polisi bintang tiga itu.
“Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan.”
Firli pun meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan Buntut Bawa Dokumen Korupsi DJKA ke Sidang Praperadilan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV