22 Hari Masa Kampanye: Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Pemilu 2024 di Medsos
Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 126 dugaan pelanggaran konten terkait pemilu di media sosial atau medsos.
Bawaslu juga menerima laporan sebanyak 70 dugaan pelanggaran pemilu Pemilu 2024.
Data itu dihimpun selama 22 hari masa kampanye sejak 28 November 2022 hingga Selasa (19/12/2023).
Anggota Bawaslu RI, Lolly menjelaskan, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu.
Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Mayor Teddy Bukan Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.
Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.
Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat dari laporan masyarakat, dan 35 perkara di daerah berdasarkan laporan dan temuan.
"Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19%," kata Puadi.
Lalu dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 %), 40 laporan tidak diregistrasi (57 %), dan 4 perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (6 %). Berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi.
Baca Juga: Cegah Transaksi Janggal untuk Dana Kampanye, Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Lakukan Ini
"Pertama, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi (siaran partai politik di televisi), kedua, dugaan pelanggaran peraturan lainnya (netralitas ASN, diteruskan ke KASN), dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV