Pembatasan Angkutan Barang Nataru Mulai 22 Desember 2023, Ini Jadwal dan Lokasinya
Humaniora | 20 Desember 2023, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan angkutan barang selama Natal 2023 dan tahun baru 2024 telah diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada Rabu, 5 Desember 2023.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol akan dimulai Jumat, 22 Desember 2023.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kamis (7/12/2023).
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Baca Juga: Menhub Resmikan Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024 Demi Pastikan Arus Mudik Lancar
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2023
Berdasarkan SKB N omor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023, berikut kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi.
- Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang Nataru 2023
Pembatasan angkutan barang di ruas tol
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
- Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
2. Pasca-Natal (arus balik 1)
- Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (27/12/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
- Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
- Senin (1/1/2024) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/1/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
Baca Juga: Tol Japek II Dibuka Gratis saat Nataru, Tapi Pengguna Tetap Harus Tapping saat Keluar GT Kutanegara
Pembatasan angkutan barang di ruas non-tol
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
- Jumat (22/12/2023) hingga Minggu (24/12/2023) dari jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV