Firli Bahuri Dilaporkan Buntut Bawa Dokumen Korupsi DJKA ke Sidang Praperadilan
Hukum | 20 Desember 2023, 13:17 WIB“Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut,” ucap Edy, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, dalam sidang praperadilan sebelumnya, Firli Bahuri membawa bukti dokumen soal penanganan kasus dugaan suap di DJKA. Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera sendiri heran dengan langkah kubu Firli.
Baca Juga: Besok, Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri, Kasus Pemerasan SYL
Dalam sidang agenda pembacaan duplik, Putu mengaku bingung mengenai apa hubungan antara penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL dengan kasus di DJKA.
Pada akhirnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli. Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.
Dengan demikian, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL akan tetap berjalan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com