> >

Firli Bahuri: Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan Bukan Ditolak, tapi Tidak Diterima

Hukum | 20 Desember 2023, 06:45 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberi pernyataan terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyayangkan pemberitaan yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Firli menyatakan, dalam putusannya, hakim tidak menolak gugatan yang diajukan, melainkan tidak dapat menerima. 

Ia kemudian menjabarkan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati, yakni menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

"Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Biasa kan putusan ada dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah: tidak dapat diterima. Permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Firli saat ditemui di kedai kopi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023).

Firli menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan penetapannya sebagai tersangka. 

Baca Juga: [FULL] Firli Bahuri Buka Suara Soal Putusan Hakim Tolak Praperadilan di Kasus Pemerasan SYL

Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarharkam) Polri ini memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses hukum, sebagaimana yang telah ditegaskannya saat menghadiri pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK. 

Firli juga mengingatkan, dalam proses hukum yang berjalan, wajib mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

Ia tidak menginginkan ada anak bangsa yang terjerumus dalam opini menghakimi orang. Sebab, pada prinsipnya, dalam mewujudkan tujuan penegakan hukum, wajib mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

"Tolong tidak ada yang mengembangkan membangun opini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah," ujar Firli.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU