4 Tanggapan Firli Bahuri soal Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Hukum | 20 Desember 2023, 00:29 WIBBaca Juga: [FULL] Firli Bahuri Buka Suara Soal Putusan Hakim Tolak Praperadilan di Kasus Pemerasan SYL
"Tolong tidak ada yang mengembangkan membangun opini menghakimi seseorang itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah," ujar Firli.
Poin ketiga, yakni soal pertimbangan hakim yang menilai dalil permohonan gugatan praperadilan kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.
Menurut Firli, dalam proses persidangan, dirinya telah menghadirkan sejumlah ahli, seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang menyusun UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi,
Kemudian Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof. Dr. Suparji Ahmad, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Prof Dr. Agus Surono,
Para ahli ini telah memberikan pendapat mereka mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Firli dengan termohon Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Alasan Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
"Hasilnya kita tahu permohonan pemohon tidak dapat diterima, beberapa penjelasan adalah tidak jelas. Saya jadi bertanya, kalau sekelas ahli yang dihadirkan menjelaskan tidak jelas, apalagi saya yang bukan sarjana hukum. Ini perlu kita perdalam, di mana ketidakjelasannya. Ini yang menjadi persoalan kita bagaimana kita bisa mencerdaskan kehidupan bangsa ini," ujar Firli.
Poin keempat, Firli menghormati putusan PN Jaksel yang tidak dapat menerima gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangaka.
Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarharkam) Polri ini juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat terhadap dirinya. Ia meyakini hakim merupakan pihak yang lebih memahami asas perkara yang ditanganinya.
"Ada doktrin lain hukum harus ditegakkan sekalipun langit runtuh," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV