> >

Simak, Berikut Perbedaan Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji antara KPPS dan PTPS

Humaniora | 20 Desember 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi bilik TPS. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Pemilu 2024 melibatkan dua komponen penting, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebentar lagi akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara. 

Berikut penjelasan dan perbedaan KPPS dan PTPS:

1. Pengertian KPPS dan PTPS:

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugas KPPS mencakup pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.

 

Sedangkan PTPS adalah  Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Temuan PPATK Soal Dugaan Dana Ilegal Kampanye Akan Diteruskan ke Polisi, ini Alasannya

2. Jumlah Anggota KPPS dan PTPS:

KPPS terdiri dari 7 anggota di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan ketentuan 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota lainnya. Keterwakilan perempuan dalam komposisi KPPS minimal 30 persen.

PTPS hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS.

3. Tugas KPPS dan PTPS:

KPPS memiliki tugas yang beragam, seperti memastikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih, penandatanganan surat suara, pengumuman hasil penghitungan suara, dan tugas-tugas lainnya yang terinci untuk setiap anggota.

PTPS bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.

4. Masa Kerja KPPS dan PTPS:

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 kurang dari sebulan, mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Masa kerja PTPS adalah satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

5. Syarat Usia KPPS dan PTPS:
   
Usia minimal menjadi KPPS adalah 17 tahun, maksimal 55 tahun.
Usia minimal menjadi PTPS adalah 21 tahun.

6. Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS:

Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, di mana ketua KPPS mendapat honor Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta, dan Linmas Rp 700 ribu.

PTPS Pemilu 2024 juga mendapatkan kenaikan gaji, dengan Pengawas TPS menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650 ribu pada Pemilu sebelumnya.

Dengan memahami perbedaan dan tugas masing-masing kelompok, pelaksanaan Pemilu diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Baca Juga: Butuh 32.522 Petugas, KPU Buka Pendaftaran KPPS

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Tribun News


TERBARU