> >

KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Hotel Jakarta Selatan, 15 Orang Dibawa

Hukum | 19 Desember 2023, 08:05 WIB
Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, didampingi oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara Tunas Agung Jiwa Brata, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga serta Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kamis (14/12/2023). Abdul Gani terjaring OTT KPK di sebuah hotel di Jakarta, Senin (19/12). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar pada Senin (18/12/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Gubernur Mauku Utara Abdul Gani dibekuk di sebuah hotel yang berada di bilangan Jakarta Selatan.

Selain di Jakarta, KPK juga melakukan rangkaian kegiatan OTT di Ternate, Maluku Utara, sepanjang hari kemarin.

Baca Juga: Soal OTT di Maluku Utara, KPK Sebut terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa

"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi di KompasTV, Selasa (19/12).

Ali Fikri menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim penindakan KPK mengamankan setidaknya 15 orang. Tak tertutup kemungkinan jumlah orang yang ditangkap bisa bertambah.

Dari belasan orang itu, salah satunya adalah Gubernur Maluku Utara. Kemudian, sisanya beberapa pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara, dan pihak swasta.

Adapun tangkap tangan KPK di Maluku Utara ini terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

"Hingga saat ini (tangkap tangan) masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah," ucap Ali Fikri.

Baca Juga: OTT KPK di Maluku Utara, Rumah Gubernur Digeledah-Ruang Kerja Disegel

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU