> >

Komisaris yang Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Minta Dibebaskan, Ngaku Terpaksa Beri Dana Komando

Hukum | 19 Desember 2023, 07:30 WIB
Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan (tengah) usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekagilus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, terdakwa yang menyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Mulsunadi Gunawan melalui kuasa hukumnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

"Membebaskan terdakwa Mulsunadi Gunawan dari seluruh dakwaan sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP," katanya dalam persidangan.

Baca Juga: Pengakuan Danpuspom, TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka, Lalu Ramai-ramai

Mulsunadi, lewat kuasa hukumnya, meminta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, ia ingin dibebaskan dari tahanan.

Selain itu, Mulsunadi ingin rekening milik perusahaannya atas nama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati yang diblokir dapat dibuka kembali.

"Saya juga memohon kiranya rekening perusahaan saya yang diblokir dapat dibuka kembali seperti semula agar perusahaan dapat melakukan pembayaran gaji kepada seluruh karyawan," ucap Mulsunadi dalam pleidoinya.

Lebih lanjut, Mulsunadi mengaku menyesali adanya kewajiban memberikan dana komando atau dako sebesar 10 persen kepada Kabasarnas. Namun begitu, ia tetap memberi dako untuk menjaga nama perusahaan.

"Dengan terkondisi keadaan maka dengan sangat terpaksa saya menyetujui pemberian dako tersebut,” ucap Mulsunadi.

Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Hari Ini

“Sehingga dengan kami memberikan persetujuan pemberian dako tersebut maka akhirnya saya ditahan dan menjalani proses hukum di persidangan sekarang ini.”

Mulsunadi mengaku pemberian dako tersebut tidak memengaruhi Basarnas selaku penyelenggara negara untuk pengaturan proyek dimaksud. Mereka berdalih pemberian dako 10 persen dilakukan saat proyek telah selesai dikerjakan.

"Menurut tim penasihat hukum, jelaslah bahwa terhadap unsur ‘Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’ adalah tidak terpenuhi," katanya. 

Adapun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas, Mulsunadi bersama Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400,00 (Rp 999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto. Tujuannya, agar Hendri Alfiandi menunjuk perusahaan milik Mulsunadi menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diancam hingga Dapat Kiriman Bunga

Berdasarkan surat dakwaan, Hendri meminta Afri yang ditunjuk sebagai Koordinator Staf Administrasi Basarnas untuk mengelola dana yang berasal dari pemungutan 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 250 juta subsider 6 bulan penjara.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU