Bawaslu Mengaku Tak Berwenang Beri Sanksi ke Ajudan Prabowo, Serahkan Hasil Kajian ke Panglima TNI
Rumah pemilu | 18 Desember 2023, 23:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pihaknya sedang mengkaji pelanggaran netralitas TNI oleh ajudan Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya.
Bagja menyebut hasil kajian itu akan diserahkan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada Mayor Teddy jika melanggar netralitas TNI. Menurutnya, yang berwenang memutuskan sanksi adalah institusi militer yang dipimpin Jenderal Agus Subiyanto.
"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberkan sanksi, (diputuskan) oleh Panglima TNI," kata Bagja di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: TKN Minta Masyarakat Tak Menilai Prabowo dari Ndasmu Etik: Lihat Program-programnya
Kehadiran Mayor Teddy dalam debat perdana capres dipermasalahkan karena terlihat duduk di barisan pendukung Prabowo-Gibran dan menggunakan kemeja biru muda yang sewarna dengan pendukung paslon tersebut. Ia berstatus sebagai perwira aktif di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD.
Bagja menyebut kajian dugaan pelanggaran netralitas TNI oleh Teddy diinisiasi oleh Bawaslu sendiri usai potongan video kehadiran perwira TNI itu viral di media sosial.
"Dari Bawaslu, dari temuan kami. Tentu akan kita temukan dulu ya, ini dimasukkan, ini di medsos sudah ramai sudah sampai di kami, sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," kata Bagja sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut Mayor Teddy sebatas menjalankan tugas sebagai ajudan pribadi Menteri Pertahanan RI. Julius menegaskan seorang ajudan melekat pada Menhan dan ikut kegiatan.
“Akan berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif lainnya, misalkan karena kehendaknya sendiri lalu ikutan kampanye. Dan akan salah jika yang bersangkutan gunakan seragam militer saat itu,” kata Julius.
Baca Juga: Debat Cawapres Digelar di JCC Jumat Pekan Ini, Berikut Tema yang Dibahas
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV