> >

Polda Metro Jaya Optimis Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Hukum | 18 Desember 2023, 16:27 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). Polda Metro Jaya optimis majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.

Sidang praperadilan Firli pun telah bergulir sejak Senin (11/12/2023) lalu.

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Pihak Firli menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Sementara itu, sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Firli akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Juga: Firli Sebut Pimpinan KPK Dapat Ancaman dari Kapolda Metro Jaya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU