Ada 1.300 Keluarga Polisi Maju Jadi Caleg, Mabes Polri Ancam Anggotanya yang Tak Netral Bisa Dipecat
Hukum | 18 Desember 2023, 14:49 WIBJika kemudian ditemukan adanya pelanggaran, Agus menuturkan, maka Propam Polri akan melakukan tindak lanjut. Dimulai dengan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Agus, jika dari gelar perkara kedapatan melakukan pelanggaran berat, maka anggota Polri yang bersalah akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai,” tutur Agus.
“Sedangkan untuk pelanggaran ASN tujuh hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini.”
Baca Juga: Tingkah Para Caleg: Ada yang Ditangkap Nyabu, Ada yang Jadi Maling, Ada Juga Dilaporkan ke Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV