Polda Metro Jaya Respons Ahli Pidana soal Status Tersangka Firli Bahuri Berpeluang Batal
Hukum | 16 Desember 2023, 07:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bidang Hukum Polda Metro Jaya buka suara menanggapi pendapat ahli meringankan dari pihak Firli Bahuri yang menyebut alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya belum cukup untuk menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan bahwa pengujian materi perkara hanya dapat dilakukan di sidang pokok perkara.
Sementara sidang praperadilan, hanya memeriksa aspek formil. Dengan demikian, kata Putu, masalah bobot atau kualitas alat bukti penetapan tersangka Firli Bahuri tidak dapat dibahas di sidang praperadilan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI
"Ingat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, yang menguji apakah (alat bukti) itu berkorelasi satu sama lain, kemudian bobotnya dan sebagainya, itu adanya di sidang pokok perkara," kata Putu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Adapun sidang praperadilan Firli Bahuri yang digelar pada Jumat ini, Polda Metro Jaya menghadirkan dua saksi fakta.
Mereka yaitu penyidik Subdirektorat (Subdit) V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana dan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar.
Arief Maulana dalam persidangan pun membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulai dari penerimaan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Status Tersangka Firli Bahuri Berpeluang Besar Batal, Ini Alasannya
Sementara Denny, mengatakan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan berdasarkan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan ahli.
Selain itu, dihadirkan pula tiga ahli, yakni Junaedi Saibih dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fachrizal Afandi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Warasman Marbun dari Universitas Krisnadwipayana.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV