Kemenag Buka Tahap I Pelunasan Biaya bagi Jemaah Haji Khusus hingga 15 Desember 2023
Humaniora | 13 Desember 2023, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, proses ini dibagi dalam dua tahap.
“Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” kata Anna di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Ia menyebut, kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang.
Terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jumlah itu mencapai 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Baca Juga: Kemenag Pilih Batik Motif Sekar Arum Sari sebagai Seragam Baru Jemaah Haji 2024, Ini Filosofinya
Menurut Anna, pihaknya telah mengirim surat kepada para PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” tuturnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar, berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Tetapi bagi jemaah haji khusus yang terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, pelunasan Bipih Khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antarPIHK sesuai dengan pilihan mereka.
Baca Juga: Masih Dibuka hingga 17 Desember, Begini Cara dan Syarat Daftar Petugas Haji 2024
“Jemaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” ujarnya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.
Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV