Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan
Hukum | 12 Desember 2023, 14:09 WIBAzis dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Azis Syamsuddin untuk Jalani Pidana Penjara di Lapas Tangerang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.