Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH dan A dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Humaniora | 12 Desember 2023, 11:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian instansi sudah mengumumkan kelulusan final seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Instansi-instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023, di samping nama peserta, ada kode-kode khusus yang terkait status kelulusan.
Kode-kode tersebut adalah P, PR1, PR2, L, L-2, TL, TL1, TMS, TH dan A. Masing-masing kode tersebut memiliki arti sendiri.
Baca Juga: Link PDF Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Bawaslu, Ini Syarat Dokumen Pengisian DRH NI
Berikut arti kode dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023.
- P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
- PR1: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus
- PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
- L: Peserta Lulus
- L-2: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
- L-3: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
- TL: Peserta Tidak Lulus
- TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus NAB Subtest
- TMS: Peserta PPPK Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi
- TH: Peserta Tidak Hadir
- A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis
Baca Juga: KPU Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Dibutuhkan 5.741.127 Petugas KPPS Pemilu 2024, Berminat?
Lantas, kode apa yang menandakan lulus PPPK 2023?
Dilansir laman bkdjatimprov.go.id. Selasa (12/12/2023), yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3.
Sementara peserta yang memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan, dinyatakan tidak lulus PPPK 2023.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV