> >

3 TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Hukum | 11 Desember 2023, 15:22 WIB
Sidang pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Terdakwa dari kanan ke kiri antara lain Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.  Tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Senin (12/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)

Baca Juga: Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Dihukum Ringan dan Tolak Dipecat: Hukuman Mati Langgar HAM

Seperti diketahui, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir merupakan pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.

Imam Masykur adalah seorang perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dijaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Tiga prajurit itu juga mengaku sebagai polisi kepada warga saat menangkap Imam.

Di dalam mobil, para pelaku menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban meminta uang Rp50 juta.

Mereka mengancam jika uang yang diminta tidak segera diberikan, maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

 

Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam. Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut.

Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.

Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.

Baca Juga: Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU