> >

Digelar 12 Desember, Ini Syarat dan Ketentuan SKTT PPPK Kemenag

Humaniora | 11 Desember 2023, 05:05 WIB
Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), pada 12 Desember 2023. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA. KOMPAS.TV - Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), pada Selasa 12 Desember 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Ia menjelaskan, SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” kata Nurudin dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (10/12/2023). 

Baca Juga: Libur Panjang, KAI Gelar Promo Tiket 12.12 dan Diskon 20% untuk 35.000 Kursi Kereta Semua Kelas

Syarat dan Ketentuan SKTT CPPPK Kemenag 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

Baca Juga: Jelang Nataru Marak Tawaran Pinjaman Online, Ini Tips agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU