Koreksi Diri, Mahfud Akui OTT KPK Bagus: Kemarin Saya Keliru Sebut OTT Belum Cukup Bukti
Hukum | 10 Desember 2023, 07:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui kesalahan dalam menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang belum cukup bukti.
Pernyataan Mahfud soal KPK OTT belum cukup bukti itu disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
Saat itu, Mahfud mengatakan kesalahan-kesalahan yang membuat orang menjadi korban karena tersandera status tersangka adalah saat orang yang menjadi target karena diduga korupsi.
Kemudian telanjur ditindak melalui OTT, padahal bukti orang melakukan tindak pidana korupsi tidak mencukupi.
Mahfud menyadari pernyataannya itu keliru. Selama ini, OTT KPK selalu bisa dibuktikan baik dalam praperadilan maupun persidangan.
Baca Juga: Mahfud MD Tepis Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019: Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
Cawapres nomor urut 3 ini kemudian meralat dan memperbaiki pernyataannya: bukan OTT KPK yang belum cukup bukti, melainkan penetapan seseorang menjadi tersangka.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka yang buktinya belum cukup bisa membuat seseorang tersandera karena status tersangka, apalagi sampai bertahun-tahun.
Hal ini jugalah, sambung Mahfud, yang membuat dalam revisi UU KPK muncul aturan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya, KPK tidak punya aturan SP3.
"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka, tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud dalam pesan tertulis, Sabtu (9/12/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV