Petugas KPPS Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 9 Desember 2023, 20:05 WIBBerikut selengkapnya lima jenis surat suara yang wajib diketahui petugas KPPS di Pemilu 2024.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Surat Suara dalam Pemilu 2024 diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilu.
Disepakati ada lima jenis surat suara untuk memudahkan sosialisasi, yaitu:
1. Surat suara presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
2. Surat suara anggota DPR berwarna kuning.
3. Surat suara anggota DPD berwarna merah.
4. Surat suara anggota DPRD provinsi berwarna biru.
5. Surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Daftar dan Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan berisi foto pasangan calon, nama, nomor urut, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
Sedangkan surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan mencakup tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota sesuai tingkatan legislatif.
Desain surat suara Pemilu anggota DPR, yang telah disetujui oleh sembilan fraksi di DPR, memiliki empat kolom dan lima baris dengan urutan partai politik nomor urut 1 di sisi kiri, sedangkan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD akan memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Baca Juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Beserta Cara Daftarnya
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV