KPK: Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar dari Jual Beli Harley Davidson
Hukum | 8 Desember 2023, 21:32 WIBEko Darmanto kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangannya itu untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Menurut Asep, Eko Darmanto mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.
Adapun untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Baca Juga: Ini Tujuan KPK Cegah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri
Asep menambahkan berbagai penerimaan gratifikasi tersebut oleh Eko tidak pernah dilaporkan ke KPK selama waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV