Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Hukum | 8 Desember 2023, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada hari ini, Jumat (8/12/2023).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum ditahan, Eko Darmanto sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat pagi tadi.
Baca Juga: Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Digelar 14 Desember 2023
Lalu, pada sore harinya, Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan dikawal oleh beberapa petugas KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang berangkat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12) malam dikutip dari Breaking News KompasTV.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa (12/9) setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.
Terkait perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang yang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Suap Rp8 Miliar
Adapun empat tersangka yang dimaksud antara lain satu ASN Bea Cukai dan tiga orang dari pihak swasta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV