> >

Dewas KPK Periksa 33 Saksi Usut Pelanggaran Etik Firli karena Bertemu SYL dan Harta Tak Masuk LHKPN

Hukum | 8 Desember 2023, 21:00 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kemudian, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujar Tumpak.

Baca Juga: Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU