Ada Jaringan Perdagangan Orang di Balik Pengungsi Rohingya, Jokowi Minta Tindak Tegas Pelaku TPPO
Hukum | 8 Desember 2023, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal menindak tegas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membawa pengungsi warga etnis Rohingya ke Indonesia.
Presiden menjelaskan arus pengungsi Rohingya ke Indonesia khususnya ke wilayah Provinsi Aceh semakin banyak.
Hal ini menimbulkan kecurigaan, apalagi patroli laut sudah dijalankan untuk mencegah perahu pengungsi Rohingya tiba ke daratan Indonesia.
Jokowi menyatakan hasil pendalaman tim dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD ditemukan adanya keterlibatan jaringan TPPO yang memasukkan pengungsi etnis Rohingya ke Tanah Air.
"Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan TPPO dalam arus pengungsian ini. Pemerintah akan menindak tegas pelaku TPPO," ujar Presiden Jokowi saat jumpa pers, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Terungkap, Agen Raup Rp3,3 Miliar dari Selundupkan Warga Rohingya ke Aceh, Modusnya Jadi Imigran
Jokowi menambahkan, pemerintah tetap memberikan bantuan sementara bagi pengungsi Rohingya yang sudah telanjur masuk ke Indonesia. Namun, bantuan yang diberikan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.487 orang pengungsi Rohingya tiba di pesisir Provinsi Aceh.
Untuk menanganai masalah kebutuhan pengungsi Rohingya, pemerintah akan berkoordinasi dengan organisasi internasional yang menangani pengungsi, UNHCR.
"Pemerintah akan terus berkoodinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Polres Pidie menangkap agen yang menyelundupkan warga etnis Rohingya ke Indonesia. Agen tersebut memperoleh keuntungan mencapai Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie.
Baca Juga: Pengamanan Laut jadi Opsi Pertama Antisipasi Gelombang Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Agen penyelundup tersebut mengenakan tarif berbeda-beda kepada para imigran Rohingya tersebut. Rinciannya, kata Imam, untuk anak-anak dikenakan biaya 50.000 Taka atau sekitar Rp7 juta. Sedangkan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali menjelaskan, terbongkarnya biaya yang harus dibayarkan pengungsi Rohingya tersebut terungkap setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar.
Husson diketahui pria kelahiran Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
Pelaku Husson diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Saat menjalankan aksinya, Husson menyamar sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar. Padahal, ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia
"Pelaku HM melakukan perbuatan bekerja sama dengan beberapa orang, di antaranya Zahangir, Saber dan tiga pelaku lainnya yang belum diketahui," ujar Imam di Pidie pada Kamis (7/12/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV