Polda Metro Jaya Masih Bungkam Soal Koper yang Dibawa Penyidik usai Geledah Apartemen Firli Bahuri
Hukum | 8 Desember 2023, 17:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih enggan membeberkan isi di dalam koper yang dibawa penyidik usai menggeledah apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Tentunya itu (barang bukti) secara teknis belum dapat kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (8/12/2023).
Trunoyudo hanya mengatakan bahwa penggeledahan apartemen milik Firli Bahuri masih berkaitan dengan kasus pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dikabarkan Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Jaksel
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri pernah bertemu di apartemen itu, ia tidak bisa memastikan.
"Tentu nanti akan kami sampaikan progres selanjutnya," ucap Trunoyudo.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya membawa koper besar saat menggeledah satu unit apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/12/2023).
Bus dengan logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya keluar dari apartemen sekitar pukul 14.45 WIB. Namun, sampai saat ini, belum diketahui pasti isi dari koper itu.
Sementara Firli Bahuri sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali.
Dalam pemeriksaan terakhir, polisi mencecar 29 pertanyaan kepada Firli Bahuri soal bukti valas Rp7,4 miliar, penggeledahan apartemen Firli di Jakarta Selatan, dan bukti lainnya.
Baca Juga: Polri soal Penahanan Firli Bahuri: Sudah Diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk Menangani
Firli Bahuri keluar secara diam-diam melalui pintu Sekretariat Umum (Setum) atau pintu samping Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV