Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Sidang Digelar 14 Desember 2023
Hukum | 8 Desember 2023, 15:11 WIBDalam hal ini, Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Tumpak mengatakan sidang etik akan digelar secara maraton agar cepat selesai pada akhir tahun.
Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK M Jasin: Firli Bahuri yang Memeras SYL, Harus Ditahan Segera
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ia dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik bertemu dan memeras SYL. Pada Selasa (5/12/2023), Firli kembali diperiksa Dewas KPK selama dua jam. Sayangnya, seusai pemeriksaan, jenderal polisi bintang tiga itu tidak memberikan komentar.
Selain persoalan etik, Ketua KPK nonaktif itu juga menghadapi proses hukum pidana yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV