> >

Eddy Hiariej Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Kami Jadwalkan Ulang

Hukum | 7 Desember 2023, 17:55 WIB
Foto Arsip. Eddy Hiariej. KPK bakal  menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej yang sedianya hari ini Kamis (7/12/2023) diperiksa kasus dugaan gratifikasi namun tak hadir lantaran sakit. (Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Baca Juga: Alasan Hari Ini Eddy Hiariej Tak Penuhi Panggilan KPK, Pengacara: Pak Wamen Limbung, Sakit Dia

Pihaknya pun, lanjut dia telah mengajukan surat permohonan penundaan atau penjadwalan ulang kepada KPK.

Adapun KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, di mana tiga diantaranya diduga menerima suap, sementara satu orang diduga sebagai pemberi suap.

Tak terima dengan status tersangka tersebut, Eddy bersama dua orang lainny yakni Asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember pekan depan. 

Di sisi lain, Eddy Hiariej juga telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo dari kursi Wamenkumham.

Surat Pengunduran diri tersebut telah diterima Jokowi pada Kamis (7/12). Presiden juga langsung meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eddy Hiariej dari Wamenkumham. 

Baca Juga: Akhirnya Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU