> >

Mantan Pimpinan KPK: Firli Bahuri Belum Ditahan akan Pengaruhi Pihak Lain Buat Kegaduhan Baru

Hukum | 7 Desember 2023, 13:17 WIB
Komisioner KPK periode 2007-2011 M Jasin, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (29/3/2023) mengaku kaget dengan adanya lapoan PPATK tentang transaksi keuangan janggal sebesar Rp349 triliun. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Siapa pun lah di hadapan hukum kan sama equality before the law, jadi harus the same treatment di dalam perlakukan hukum.”

Sebelumnya Rabu (6/12/2023) Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Baca Juga: Abraham Samad Ungkap Ada Tarik Menarik yang Membuat Firli Bahuri Belum Ditahan

Namun Firli Bahuri yang diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sebagai tersangka untuk dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum juga ditahan.

 

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU