> >

Amnesty International: Pemerintah Langgar Hak Asasi Manusia jika Kirim Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Hukum | 6 Desember 2023, 21:07 WIB
Seorang anak perempuan duduk di perahu kayu yang membawa pengungsi Rohingya saat tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh di Aceh Utara, Indonesia, Jumat dini hari, 31 Desember 2021. (Sumber: AP Photo/Zik Maulana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan, pemerintah RI akan melanggar hak asasi manusia jika memutuskan untuk mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar.

Usman Hamid menyebut negara-negara di dunia wajib melindungi setiap orang yang mengalami kejahatan atau persekusi di negara asal.

Hal tersebut disampaikan Usman Hamid menanggapi gelombang pengungsi Rohingya yang belakangan ini menuai sejumlah penolakan.

Pemerintah disebut tengah mencari solusi untuk pengungsian Rohingya karena tempat penampungan saat ini sudah tidak muat.

"Kalau kebijakan pemerintah adalah mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, dalam hal ini Myanmar, itu jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar konvensi internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi siapa pun orang yang ada dalam bahaya atau dalam pengungsian dari kejaran kejahatan dan persekusi di negara asalnya," kata Usman Hamid saat berada di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Buka Opsi Pengungsi Rohingya Ditampung di Pulau Galang

Usman pun menilai, pemerintah seharusnya tidak mengikuti keinginan sekelompok orang yang menolak kedatangan pengungsi Rohingya.

Usman meyakini bahwa elemen penolakan pengungsi Rohingya hanya segelintir jumlahnya dan bisa saja dimobilisasi kelompok tertentu.

"Tidak ada alasan untuk menolak (pengungsi) Rohingya untuk pemerintah. Saya kira, kalau ada kelompok masyarakat yang menolak, biarkan saja. Tapi, jangan sampai pemerintah bertindak sesuai kehendak kelompok-kelompok itu," kata Usman sebagaimana dikutip Kompas.com.

Usman menyarankan pemerintah bekerja sama dengan negara-negara yang lazim menerima pengungsi jika sudah tidak bisa menampung pengungsi Rohingya.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU