Soal Pernyataan Agus Rahardjo terkait Kasus e-KTP, Istana Belum Berniat Ambil Langkah Hukum
Hukum | 6 Desember 2023, 16:40 WIBAgus mengungkapkan, saat itu ia merasa heran saat dipanggil Jokowi sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran, biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan," kata Agus, Kamis (30/11/2023)..
"Di sana begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak, 'Hentikan!'," sambungnya.
Ia mengaku awalnya merasa bingung akan maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya ia pun mengerti bahwa maksud dari Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto (Setnov).
Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
Sementara itu Jokowi sebelumnya juga telah merespons terkait pernyataan Agus tersebut.
Jokowi membantah telah memerintahkan Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus Setnov, yang kala itu jadi terpidana kasus korupsi e-KTP.
Ia kemudian membeberkan bukti-bukti untuk mendukung bantahannya.
Pertama, ia mengaku meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya terkait kasus e-KTP.
"Coba dilihat di berita tahun 2017 bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (4/12).
Kedua, lanjut Jokowi, bukti lainnya adalah terkait proses hukum terhadap Setya Novanto yang terus berjalan.
“Ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun (penjara)," ucap Jokowi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV