Heru Budi Yakin Nasib Jakarta Baik-Baik Saja meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Politik | 6 Desember 2023, 12:45 WIBPertama, Hermanto menilai pembahasan RUU DKJ terkesan terburu-buru dan rendahnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Fraksi PKS berpendapat bahwa memaksakan pembahasan dalam waktu yang sangat sempit, selain mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta.
Baca Juga: Spotify PHK 1.500 Karyawan karena Terus Merugi dan Berat Bayar Cicilan Utang
Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.
"Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 dinyatakan bahwa, penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga syarat," tutur Hermanto dalam rapat, dikutip dari laman resmi DPR.
"Yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," tambahnya.
Kemudian, kewenangan khusus bidang kebudayaan, dalam pasal 22 ayat (1) huruf b tidak disebutkan adanya sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan, pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Baca Juga: Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa Kembali sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
"Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
PKS juga berpendapat bahwa usulan tentang pemilu gubernur dan wakil gubernur perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.
Terakhir, PKS menganggap DKI Jakarta masih layak untuk tetap menjadi ibu kota Indonesia. Mereka pun menolak RUU DKJ yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara