> >

Koalisi Masyarakat Sipil: Surat Pernyataan Tidak Ada Unsur Politik di Pentas Seni Langgar HAM

Hukum | 6 Desember 2023, 01:00 WIB
Pertunjukan teater bertajuk Musuh Bebuyutan produksi ke-41 forum budaya Indonesia Kita di teater besar Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 1 dan 2 Desember 2023. (Sumber: KOMPAS TV)

Meski bagian dari proses perizinan namun hal tersebut dapat diartikan sebagai bentuk tekanan terhadap pilihan dan ekspresi politik warga negara. Apalagi dilakukan di tengah proses pemilu yang sedang berjalan. 

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai, di tengah penyelenggaraan Pemilu sangat penting bagi anggota kepolisian untuk bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat," ujar Dimas.  

Hal senada juga dijelaskan oleh Direktur IMPARSIAL Gufron Mabruri.

Menurutnya, kewajiban anggota kepolisian telah ditegaskan secara jelas dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Kemudian, untuk menjamin Pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, sebab dapat merusak demokrasi pemilu.  

Baca Juga: Ganjar Tanggapi Pernyataan Ade Armando soal Politik Dinasti Yogyakarta

Hal ini, sambung Gufron, tidak hanya mengancam kebebasan dalam Pemilu, tapi juga merusak profesionalisme institusi Polri dan tentunya lebih jauh lagi yakni akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian itu sendiri. 

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri untuk menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM dan memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur, adil dan bebas," ujar Gufron. 

Adapun anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis yakni PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI.

Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA). 

Baca Juga: Pengakuan Panitia Pentas Teater Butet Kartaredjasa: Tak Ada Intimidasi Polisi

Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN). 

Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU