> >

Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp630 Juta Untuk Keliling Bali dengan Helikopter-Penginapan

Hukum | 5 Desember 2023, 18:12 WIB
Foto Arsip. Sekretaris Mahkmah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan disebut menerima gratifikasi Rp630 Juta untuk perjalanan wisata dan penginapan. (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

Berikutnya, pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, total senilai Rp240.544.400 dari Menas Erwin Djohansyah.

Pada 21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.

Tak hanya menerima gratifikasi, Hasbi Hasan juga disebut menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Update Kasus Suap Perkara di MA: KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU