> >

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya

Rumah pemilu | 5 Desember 2023, 13:12 WIB
Ilustrasi. Ini gambaran cara daftar KPPS Pemilu 2024 (Sumber: Kontan.co.id)

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.

Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.

Nantinya mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023 untuk Tahu Kelulusan

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
  • Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
  • Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  • Foto Copy KTP-El;
  • Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang;

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU