> >

Lawan KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, PN Jaksel: Sidang Perdana 11 Desember 2023

Hukum | 4 Desember 2023, 19:36 WIB
Foto Arsip. Wamenkumham, Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.(Sumber: (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, salah satunya yakni Eddy Hiariej.

"Dari pihak penerima tiga, pihak pemberi satu,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Kemudian pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah para tersangka, termasuk Eddy untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pada hari ini, Senin (4/12), Eddy Hiariej juga telah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain yang tak diungkap identitasnya oleh KPK.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Eddy belum ditahan sehingga ia masih menjalani tugasnya sebagai menteri seperti biasa.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU