Soal Klaim Nama Firli Bahuri Dicatut di Chat SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
Hukum | 3 Desember 2023, 16:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar mengeklaim bahwa orang yang berkomunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bukan kliennya, melainkan orang lain.
Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut setiap tersangka memiliki hak untuk mengeklaim atau membantah atas temuan fakta penyidikan.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya tidak akan mengejar pengakuan tersangka maupun tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.
Penyidik kata dia akan profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.
"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nama Firli Bahuri Dicatut dalam Chat SYL: Tuduhan Beliau Terbantahkan
Sementara itu, Ade berujar, bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal 2 alat bukti yang sah.
"Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," katanya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara