BSSN Serahkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Pemilu 2024 ke Polri dan KPU
Hukum | 2 Desember 2023, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyerahkan laporan hasil awal investigasi dan forensik digital terkait dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil investigasi awal BSSN itu diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan KPU.
“Untuk update hasil investigasi dan forensik digital dugaan insiden kebocoran data KPU, pada Sabtu (2/12) pukul 11.00 WIB, BSSN telah menyerahkan laporan hasil investigasi dan forensik digital tahap awal kepada Dittipidsiber Polri dan KPU,” kata Juru bicara BSSN Ariandi Putra di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ariandi mengungkapkan, laporan tahap awal yang diserahkan oleh BSSN tersebut merupakan hasil analisis dan forensik digital dari aplikasi dan server untuk mengetahui root cause (akar penyebab) dari dugaan insiden yang terjadi.
Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dari sisi penegakan hukum oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Ariandi.
Baca Juga: DPR Tegas Salahkan KPU atas Dugaan Kebocoran Data Pribadi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Ariandi mengatakan, dalam penanganan insiden kebocoran data KPU ini, BSSN akan bersinergi dan berkolaborasi dengan KPU dan Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam rangka pengamanan siber Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Rabu (29/11/2023), Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan KPU untuk menyelidiki dugaan kebocoran data di situs kpu.go.id.
"Dugaan kebocoran data KPU kami temukan dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota kami. Saat ini Team CSIRT sedang koordinasi langsung dengan KPU sekaligus melakukan penyelidikan," kata Vivid, Rabu (29/11), dilansir dari Antara.
Dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024 itu muncul usai peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengeklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data pemilih dari situs KPU.
"Jimbo" membagikan 500 ribu data contoh hasil retasan melalui situs BreachForums yang kerap digunakan untuk jual-beli data ilegal hasil curian.
Baca Juga: Kominfo Surati KPU, Minta Klarifikasi soal Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Pemilu 2024
Akun anonim itu mengklaim telah mendapatkan data pribadi di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, sampai kode kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jimbo menawarkan data yang diduga hasil peretasan tersebut di situs gelap dengan harga 74.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,2 miliar.
Dalam unggahan di situs gelap itu, "Jimbo" juga mengaku menemukan lebih dari 204 juta data unik, tepatnya 204.807.203 data.
Angka tersebut hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.
Atas peristiwa tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tegas menyatakan KPU bersalah atas dugaan kebocoran data pemilih.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Ungkap Motif Pelaku Dugaan Pencurian Data DPT Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebut pengelola data dinyatakan bersalah saat data yang dikelolanya diretas.
"Di UU PDP itu amanatnya kita nggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU ini. Jadi ya dalam hal ini, yang salah adalah KPU," ucap Abdul Kharis saat menjadi pimpinan rapat DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rabu (29/11/2023).
"Langsung kita harus bisa mengatakan, yang salah adalah KPU sebagai pengelola data Pemilu ya, kalau mengikuti UU PDP," tegasnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara