> >

Setneg Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, akan Disampaikan ke Jokowi

Hukum | 1 Desember 2023, 22:16 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej usai memberikan klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. 

Selanjutnya, surat tersebut akan disampailan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah kunjungannya dari Dubai.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa pada hari ini Jumat (1/12/2023) pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej.

Surat penetapan tersangka ini menjadi salah satu komponen penting untuk Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Eddy Hiariej. 

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham,  Bp. Edward Omar Sharif  Hiariej.  Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV..

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Wamenkumham Eddy Hiariej Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menungkapkan telah menandatangani surat pemberitahuan status hukum Wamenkumham Eddy Hiariej yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Nawawi mengatakan, surat itu telah ditandatanganinya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat (pemberitahuan status hukum Wamenkumham). Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11) kemarin.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum. 

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan: Surat Panggilan Sudah Dikirim

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU