> >

Kuasa Hukum Sebut Nama Firli Bahuri Dicatut dalam Chat SYL: Tuduhan Beliau Terbantahkan

Hukum | 1 Desember 2023, 20:30 WIB
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku pihaknya diperlihatkan bukti screenshot atau tangkapan layar percakapan antara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Screenshot itu diperlihatkan oleh penyidik dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemeriksaan terhadap SYL, Jumat (1/12/2023).

Ian menyebut, SYL sudah mengaku bahwa orang yang ada dalam percakapan tersebut bukanlah Firli Bahuri, melainkan orang lain yang mencatut nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut.

Baca Juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, Firli Bahuri Kembali Singgung Serangan Balik Koruptor

“SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi ternyata bukan Firli, jadi orang lain yang mengaku Firli. Itu diakui oleh SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami. Artinya tuduhan terhadap beliau menjadi terbantahkan,” kata Ian di Bareskrim Polri, Jumat.

“Seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Firli dan itu diakui oleh SYL,” sambungnya.

Ian mengklaim, orang yang mencatut nama Firli menggunakan foto profil yang sama, tetapi nomor yang digunakan untuk menghubungi SYL berbeda dengan nomor milik kliennya.

Menurutnya, pemeriksaan perdana Firli Bahuri sebagai tersangka ini membuka jalan terang yang menyatakan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak benar.

“Pemeriksaan hari ini membuka jalan terang, tuduhan ke Firli tidak betul. Kecenderungan fakta yang sangat kuat adalah percakapan antara SYL dengan orang yang mengaku Firli,” tegasnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Ia mendorong penyidik untuk menelusuri identitas orang yang diduga mengaku sebagai Firli.

Baca Juga: Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Rumah di Kertanegara, Ngaku Tak Dikonfrontasi dengan Firli

Selain screenshot percakapan itu, tim kuasa hukum Firli juga diperlihatkan voucher valas yang menurut Ian itu merupakan resi penukaran uang asing ke money changer atau tempat penukaran uang asing, bukan voucher valas.

Barang bukti berupa dompet, kata Ian, tidak dapat diperlihatkan oleh penyidik kepada kuasa hukum.

Sebagai informasi, ini adalah pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemeriksaan terhadap SYL pada 22 Oktober lalu. Pemeriksaan sejak pagi tadi berlangsung lebih dari lima jam dan baru berakhir malam ini.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU