Bantah Pernyataan Agus Raharjo soal Jokowi Marah Berujung Revisi UU KPK, Istana: Itu Usulan DPR
Politik | 1 Desember 2023, 12:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana memastikan Presiden Joko Widodo tetap memegang komitmen dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Baik yang dilakukan KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung.
Hal tersebut untuk meluruskan pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menilai komitmen Presiden Jokowi dalam pemberatasan korupsi di periode kedua menurun.
Ari menjelaskan revisi UU KPK yang muncul di periode kedua Presiden Jokowi bukan usulan pemerintah melainkan dari DPR.
"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR pada tahun 2019 bukan inisiatif dari pemerintah," ujar Ari saat jumpa pers di Istana Kepersidenan, Jumat (1/12/2023).
Ari menambahkan Presiden Jokowi sepakat penguatan KPK baik dari pemerintah, DPR maupun masyarakat terus dijalankan agar lembaga yang didirikan tahun 2022 itu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.
Baca Juga: Cerita Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi terkait Kasus E-KTP: Beliau Teriak 'Hentikan'
Presiden Jokowi juga mendorong proses hukum kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) dapat berjalan dengan baik.
Bahkan pada 17 November 2017, Presiden Jokowi mempertegas agar Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el mengikuti proses hukum.
Hal ini memperlihatkan berkomitmen Presiden Jokowi untuk mendorong proses hukum kasus korupsi pengadaan KTP-el tetap berjalan.
"Kita ketahui prosesnya berjalan di KPK dan ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Ari.
Lebih lanjut Ari memastikan pernyataan Agus Rahardjo yang menilai kemunculan Revisi UU KPK imbas menolak instruksi Jokowi menghentikan kasus KTP-el tidak memiliki hubungan.
Baca Juga: Agus Rahardjo Nilai UU KPK Direvisi karena Tolak Perintah Jokowi Setop Kasus E-KTP yang Jerat Setnov
Jika dilihat dalam rentang waktu, munculnya Revisi UU KPK dan kasus KTP-el sangat berbeda.
Revisi UU KPK muncul di tahun 2019, sementara kasus KTP-el yang menjerat Setya Novanto terjadi pada tahun 2017.
"Revisi UU KPK kan 2019 ya, dua tahun setelah penetapan Pak Setya Novanto menjadi tersangka, kita bisa melihat apakah itu ada hubungannya, karena ini proses yang berbeda yang terjadi dua tahun setelah itu," ujar Ari.
Sebelumnya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP-el.
Agus mengatakan kala itu, dirinya dipanggil menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," ujar Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya Agus mengerti, maksud Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Pak Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus KTP-el supaya tidak diteruskan," ujar Agus.
Namun, Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," ujar Agus
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ujarnya.
Belakangan Agus menyadari imbas dari penolakan perintah Presiden Jokowi untuk menghentikan pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el berujung pada pelemahan KPK.
KPK yang sebelumnya tidak memiliki aturan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam Revisi UU KPK aturan tersebut dicantumkan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV