> >

Saat Agus Rahardjo Kirim Surat ke Jokowi Minta Jangan Pilih Firli Jadi Ketua KPK, Tapi Tak Didengar

Hukum | 1 Desember 2023, 15:14 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimaharin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik (E-KTP). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menceritakan bahwa dirinya pernah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait calon pimpinan KPK untuk menggantikan dirinya.

Dalam suratnya, Agus meminta Presiden Jokowi untuk tidak memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena dianggap bermasalah terkait integritas dan rekam jejaknya saat menjadi Deputi Penindakan lembaga antirasuah itu.

Agus mengungkapkan pada saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri pernah diperiksa oleh Komisi Etik KPK karena melakukan pelanggaran yakni bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera

“Salah satunya dia (Firli Bahuri) ketemu dengan Tuan Guru Bajang beberapa kali,” kata Agus Rahardjo dalam acara Rosi KompasTV yang tayang pada Kamis (30/11/2023) malam.

Diketahui, pertemuan antara Firli dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, M. Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang terjadi pada 201. 

Saat itu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan ini dianggap sebagai pelanggaran etik yang melibatkan Firli selaku Deputi Penindakan KPK.

Karena alasan rekam jejaknya itulah, ia kemudian membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar jangan memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

“Namun, itu tidak didengar,” ujar Agus Rahardjo menegaskan.

Lebih lanjut, ia pun mengakui bahwa pemilihan Ketua KPK tersebut memiliki bobot politik yang sangat kuat. 

Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat

Karena itu, masukan atau catatan dari KPK terhadap Firli Bahuri tidak ditindaklanjuti atau didengar. Ia pun tak menampik adanya kemungkinan titipan saat Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK.

Hingga akhirnya, ketika kemudian Firli Bahuri terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan ditetapkan sebagai tersangka, Agus pun mengaku tidak terkejut.

“Sebetulnya tidak (kaget),” ujar Agus Rahardjo menjawab pertanyaan Rosi saat Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang: Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Setelah jadi tersangka, Firli Bahuri kemudian diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. 

Bersamaan dengan surat itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU