> >

Hari Ini, Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Disebut Bakal Hadir

Hukum | 1 Desember 2023, 06:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan, hari ini, Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023).

Menurut penjelasannya, Firli akan diperiksa Jumat pagi pukul 09.00 WIB. Adapun pemeriksaan akan dilakukan di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Trunoyudo mengungkapkan, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli Bahuri pada Selasa (28/11) pagi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan pada hari ini.

Baca Juga: Firli Bahuri Terjerat Kasus Pemerasan, Nawawi Pomolango Sebut KPK sedang Tidak Baik-Baik Saja

Ia menyebut konfirmasi kehadiran itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli.

"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi," kata Ade, Kamis (30/11).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).

Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Dalam proses berjalan, Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka tersebut.

Permohonan praperadilan Firli terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Ngaku Ditanya Prinsip dan Nilai KPK yang Dilanggar Firli

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU