> >

Diperiksa Polda Metro Jaya, Saut Ngaku Ditanya Prinsip dan Nilai KPK yang Dilanggar Firli

Hukum | 30 November 2023, 18:54 WIB
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK, Selasa (17/10/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik gabungan dari Ditreskirmsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri. 

Usai pemeriksaan Saut menjelaskan ada sejumlah hal yang didalami penyidik. Salah satunya mengenai prinsip dan nilai yang ada di KPK serta mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Penyidik, sambung Saut, juga mengaitkan prinsip dan nilai yang ada di KPK dengan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan yang membuat Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan seperti apa dan juga pelaporan LHKPN itu nilai apa yang dilanggar," ujar Saut di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).

Saut menambahkan dalam pemeriksaan dirinya menjelaskan mengenai Pasal 36 UU KPK yang mengatur setiap pegawai KPK dilarang menemui pihak yang berkaitan dengan perkara ditangani.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Usut Kasus Pemerasan Firli kepada SYL, Ada Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang

Menurut Saut jika melihat perjalanan kasus yang menyeret Firli Bahuri, penyidik bisa masuk melalui Pasal 36 UU KPK. 

Setelah itu, penyidik bisa menggali lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

Saut menilai alasan untama setiap insan KPK dilarang menemui pihak yang berperkara karana bisa menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. 

"Pasal 36 itu memang harus dipakai siapapun pimpinan KPK dan memang di pasal tersebut pimpinan KPK itu tidak boleh bertemu pihak beperkara dengan alasan apapun," ujar Saut. 

"Jadi saya setuju dengan hal tersebut saya rasa itu pasti akan masuk di salah satu pertimbangan yang akan digunakan oleh penyidik untuk menuju ke P-21 (penyidikan sudah lengkap)," ujar Saut.

Baca Juga: Firli Bahuri Diminta Tak Berkantor Lagi di Gedung KPK

Adapun Firli terlah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Presiden Jokowi juga telah memberhentikan Firli sementara sebagai Ketua KPK.

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU