Resmi! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Ini Syarat dan Gajinya
Rumah pemilu | 30 November 2023, 17:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/11/2023).
Nantinya setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.
"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, Rabu.
Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
Baca Juga: Komnas HAM Wanti-Wanti KPU soal Kesehatan hingga Beban Kerja KPPS yang Tidak Manusiawi
Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara.
Adapun pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Resmi Naik! Ini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, Syarat dan Tugasnya
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara