> >

Meskipun Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Penghasilan Rp86 Juta Per Bulan

Hukum | 30 November 2023, 12:23 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun telah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi atau KPK karena menjadi tersangka dugaan korupsi, Firli Bahuri masih menerima penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan.

Namun demikian, penghasilan yang didapat Firli Bahuri tersebut tidak sepenuhnya 100 persen.

Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Firli akan menerima sebanyak 75 persen dari jumlah penghasilannya. 

Yudi mengatakan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Kata Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli, Tegaskan Bakal Tanggung Jawab

“Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen,” kata Yudi dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

Adapun besaran penghasilan dan tunjangan fasilitas Firli sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Dalam kondisi normal, Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK sebetulnya dapat menerima penghasilan dan tunjangan fasilitas sebesar Rp 123.938.500 per bulan.

Sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, rincian penghasilan itu adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Dengan demikian, total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif dalam sebulan dan diterima dalam bentuk tunai Rp 32.254.000.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur usai Jadi Tersangka, Yasonna: Terserah Presiden Saja

Selain itu, saat belum menjadi tersangka, Firli sebagai Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp  8.063.500.

Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000.

Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.

Adapun perhitungan tunjangan Firli ketika statusnya menjadi tersangka yakni merujuk pada Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Kemudian, pada Ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan Rp 24.190.500 dari nilai seharusnya Rp 32.254.000.

Baca Juga: Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI

Kemudian, Firli juga tetap mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp 62.138.500.

Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas senilai Rp 86.329.000 meski telah berstatus tersangka.

Adapun sebanyak Rp 61.940.000 di antaranya diberikan secara tunai.

Terkait Firli yang masih menerima gaji dari negara, Yudi menyebut Firli seharusnya tetap pergi ke kantor karena terdapat kewajiban akibat dari menerima uang tersebut.

Namun demikian, karena statusnya nonaktif dan aksesnya telah dicabut oleh KPK, Firli hanya bisa datang seperti masyarakat umum, yakni di area tertentu yang diizinkan petugas seperti lobi Gedung Merah Putih, halaman, dan kantin.

Baca Juga: Termasuk SYL dkk, Hari Ini Polisi Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU