> >

Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terkait Keterwakilan Caleg Perempuan

Rumah pemilu | 29 November 2023, 18:40 WIB
Suasana sidang putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/11/2023). (Sumber: Muhammad Ramdan/Antara)

Bawaslu pun menyoroti langkah KPU yang mengajukan permintaan fatwa kepada MA agar putusan baru diberlakukan pada Pemilu 2029.

MA merespons dengan menyatakan pelaksanaan hasil uji materi MA dilaksanakan oleh KPU selaku termohon sendiri, dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya.

Menanggapi putusan Bawaslu, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengaku akan mempelajari putusan pelanggaran administratif tersebut. 

"Kami pelajari salinan putusan lengkapnya. Kami tindak lanjuti. Kami akan laporan dahulu hasil sidang putusan ini," kata Afifuddin.

Baca Juga: Istana Minta Masyarakat Lapor Bawaslu Jika Temukan Pejabat Pakai Fasilitas Negara saat Kampanye

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU