Nasib Firli Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, KPK Juga Tarik Ajudannya dari Puspom TNI
Hukum | 29 November 2023, 08:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib malang menimpa Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi hingga suap.
Diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga dipastikan tak mendapat bantuan hukum dari lembaga anti rasuah.
Baca Juga: KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya
Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tak memberikan bantua hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan meski sudah Tersangka, Pengamat: Polda Metro Jaya Harusnya Lebih Galak
"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ucap Ali.
Kemudian, lanjut Ali, KPK juga menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. Ali menyampaikan hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK juga memutuskan Firli Bahuri tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.
"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Mabes Polri.
Belakangan, ajudan tersebut ditarik dan kembali ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri. Penarikan ajudan itu dilakukan di tengah kasus dugaan pemerasan Firli yang sedang diusut oleh di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
Sebagai gantinya, Firli Bahuri dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penarikan Kevin Egananta kemebali ke Mabes Polri.
Namun demikian, Ramadhan tidak merincikan alasan penarikan dan sejak kapan Kevin Egananta ditarik dari tugasnya sebagai ADC Ketua KPK.
“Betul bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” kata Ramadhan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV