> >

KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri yang Terjerat Korupsi, Ini Alasannya

Hukum | 29 November 2023, 04:40 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebab, kata dia, KPK memiliki banyak pertimbangan karena lembaga tersebut memegang komitmen tidak mentoleransi perbuatan korupsi.

“Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance (tidak mentoleransi) daripada isu korupsi,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Sebagai pengganti Firli Bahuri, Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Baca Juga: Ketika Pimpinan KPK Mengaku Kaget Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak

Adapun Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Perkara tersebut saat ini masih diusut oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU