> >

Faldo Pertanyakan Komentar Megawati Soal Orde Baru, Deddy: Waktu Soeharto Jatuh, Kamu Baru 10 Tahun

Rumah pemilu | 28 November 2023, 21:20 WIB
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Deddy Sitorus, dan Peneliti Pusat Riset dan Politik BRIN Firman Noor saat menyampaikan keterangan dalam program KompasTV, Selasa (28/11/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini mempertanyakan komentar Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri bahwa penguasa saat ini bertindak seperti rezim Orde Baru.

Faldo menyebut pernyataan Megawati perlu dielaborasi lebih jauh. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyebut pemerintah sekarang terbuka dengan kritik dan tidak melakukan penyelewengan kekuasaan.

"Kita itu bingung, otoritariannya di mana? Itu perlu dielaborasi. Sepakat lah kita tidak mau kembali ke zaman Orba,” kata Faldo dalam program Kompas Petang Kompas TV, Selasa (28/11/2023).

"Kami memahami betul Bu Mega itu era Orde Baru merasakan betul tidak enaknya zaman itu, pasti nggak enak banget. Hari ini kan pemerintah terbuka atas segala kritik, kalau memang ada ya sama-sama kita protes,” lanjutnya.

Baca Juga: Istana Menjawab Megawati yang Sindir Penguasa Seperti Orde Baru: Semua Orang Bisa Berpendapat

Politikus PDI-P, Deddy Sitorus mengklaim pihaknya mengalami tekanan-tekanan jelang Pemilu 2024.

Ia menyebut calon presiden yang diusung PDI-P, Ganjar Pranowo “dihalang-halangi”, kuliah umumnya dibatalkan, serta pihak yang mengundang eks gubernur Jawa Tengah itu diancam.

"Faldo waktu Soeharto jatuh baru 10 tahun (8 tahun), jadi dia nggak ngerti apa itu Orde Baru. Apakah (saat kekuasaan) Orde Baru orang nggak bisa ngomong, ngeritik sama sekali? Bisa. Tapi kemudian lahir petisi 50, misalnya,” kata Deddy.

"Apakah ada pemilu waktu Orde Baru? Ada. Hasilnya sudah diketahui sebelum pemilu, secara demokrasi prosedural jalan, tapi demokrasi substansialnya nggak jelas,” lanjutnya.

Deddy pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan gugatan pengubahan syarat usia capres-cawapres sehingga Gibran Rakabuming Raka bisa maju mendampingi Prabowo Subianto. 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU