Kenapa HUT KORPRI Diperingati Setiap Tanggal 29 November? Begini Sejarahnya
Peristiwa | 29 November 2023, 05:05 WIBSehingga departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.
Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara malah menjadi alat politik partai.
Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental dengan partai darimana ia berasal.
Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden tersebut, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.
Namun, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.
Baca Juga: Ingatkan Peran Korpri, Jokowi: Partai Boleh Banyak, Tapi yang Menjalankan Pemerintahan Tetap Korpri
Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis Indonesia.
Pada awal Orde Baru, terjadi penataan ulang pegawai negeri dengan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 mengenai KORPRI.
Sesuai dengan Keputusan Presiden tersebut pada 29 November 1971, KORPRI ditetapkan sebagai satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia di luar kedinasan.
Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik.
Memasuki era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang peran pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.
Pada akhirnya dihasilkannya konsep dan disepakati KORPRI harus netral secara politik.
Setelah Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.
Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad KORPRI untuk senantiasa netral dengan berorientasi pada tugas, pelayanan, dan senantiasa berpegang teguh terhadap profesionalisme;
Serta berpegang teguh pada Panca Prasetya KORPRI PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol.
Maka dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota KORPRI tidak terlibat dalam partai politik apapun.
Oleh karena itu KORPRI hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.
Baca Juga: Isi Pesan Presiden Jokowi untuk Korpri di Tahun Politik
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV